Normalisasi pacaran dalam kehidupan dapat dilihat dari fenomena yang terjadi di sekitar kita, di mana pacaran dianggap sebagai suatu hal yang lazim dan diterima oleh orang-orang. Banyak remaja dan dewasa muda yang mulai terlibat dalam hubungan pacaran tanpa memperhatikan nilai-nilai dan aturan moral yang berlaku dalam agama.
Hal ini terkadang disebabkan oleh pengaruh media sosial dan budaya populer yang memperlihatkan bahwa pacaran adalah hal yang normal dan bahkan dianggap sebagai suatu simbol status sosial. Orang-orang juga sering memandang hubungan pacaran sebagai cara untuk mengenal lebih dekat calon pasangan hidup sebelum menikah, tanpa memperhatikan adab dan batasan yang seharusnya dijaga dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Namun, normalisasi pacaran dalam kehidupan tidaklah selalu positif. Terdapat risiko-risiko yang harus diwaspadai, seperti terjadinya kehamilan di luar nikah, penyebaran penyakit menular seksual, pelecehan seksual, dan pelanggaran hak-hak perempuan.
Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya didasarkan pada akad nikah yang sah dan diakui oleh hukum syariat. Islam menekankan pentingnya menjaga adab dan batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, dan mendorong para pemuda dan pemudi untuk melakukan ta’aruf atau proses saling mengenal sebelum menikah dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Sangatlah perlu bagi kita memperhatikan nilai-nilai dan aturan moral yang berlaku dalam agama dan masyarakat, dan memahami risiko-risiko yang terkait dengan normalisasi pacaran. Dalam hal ini, pendidikan agama dan keluarga dapat berperan penting dalam membentuk kesadaran dan pemahaman orang-orang mengenai pentingnya menjaga adab dan batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Penulis: Nurul Sridevi (PBI-C 2020)