Dalam rangka
meningkatkan mutu pembelajaran, Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris
(PBI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) mengikuti Audit Mutu Internal (AMI) UIN
Alauddin Makassar tahun 2024.
Kegiatan tersebut
diadakan pada hari Kamis, 20 Desember 2024 melalui bertempat di Ruang Jurusan
Pendidikan Bahasa Inggris.
Audit ini diikuti
oleh Ketua Jurusan, Dr. Sitti Nurpahmi, M.Pd., Sekretaris Jurusan, Nur Aliyah
Nur, M.Pd. serta tim Gugus Penjamin Mutu PBI yang diwakili oleh Indah fadhilah
Rahman, M.Hum. dan Multazam Abubakar, M.Hum. serta menghadirkan Risma
Handayani, S.IP., M.Si. dan Dr. Kiljamilawati, S. Ag., MH selaku auditor dari
Lembaga Penjamin Mutu UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan ini dibuka
oleh Ketua Jurusan, Dr. Sitti Nurpahmi, M.Pd., dengan menjelaskan profil
singkat program studi yang dipimpinnya.
Selanjutnya, kedua auditor
memeriksa instrumen penilaian AMI yang telah dibagikan dan diisi oleh
masing-masing prodi sebelumnya.
Terdapat lima
standar yang menjadi objek Audit Mutu Internal tahun ini, yaitu kompetensi lulusan,
isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran dan suasana
akademik.
Dalam kegiatan ini
pula, auditor dan pihak prodi berdiskusi mengenai faktor pendukung serta kendala
yang dihadapi dalam proses pembelajaran serta kualitas lulusan.
Kegiatan audit
berjalan lancar dan berlansung selama dua jam.
Sebelum penutupan,
auditor mengucapkan apresasi kepada pihak prodi yang dianggap telah bekerja
maksimal untuk menjaga kualitas serta senantiasa melakukan terobosan
peningkatan mutu di Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris.
Audit Mutu Internal
(AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk
memastikan kegiatan diperguruan tinggi sesuai prosedur dan dilakukan untuk
menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu yang telah
ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka
peningkatan mutu institusi dan mengurangi resiko ketidaktercapaian standar atau
penurunan kualitas.
AMI merupakan
kegiatan tahunan yang dilaksanakan setiap November hingga Desember oleh Lembaga
Penjamin Mutu yang bertujuan untuk mengetahui ketercapaian pelaksanaan standar
yang telah ditetapkan beserta bukti pendukungnya.