Tingkatkan Mutu Pembelajaran, Prodi PBI UIN Alauddin Makassar Ikuti Audit Mutu Internal

  • 20 Desember 2024
  • 05:39 WITA
  • Administrator
  • Berita

Dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran, Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) mengikuti Audit Mutu Internal (AMI) UIN Alauddin Makassar tahun 2024.

Kegiatan tersebut diadakan pada hari Kamis, 20 Desember 2024 melalui bertempat di Ruang Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris.

Audit ini diikuti oleh Ketua Jurusan, Dr. Sitti Nurpahmi, M.Pd., Sekretaris Jurusan, Nur Aliyah Nur, M.Pd. serta tim Gugus Penjamin Mutu PBI yang diwakili oleh Indah fadhilah Rahman, M.Hum. dan Multazam Abubakar, M.Hum. serta menghadirkan Risma Handayani, S.IP., M.Si. dan Dr. Kiljamilawati, S. Ag., MH selaku auditor dari Lembaga Penjamin Mutu UIN Alauddin Makassar.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Jurusan, Dr. Sitti Nurpahmi, M.Pd., dengan menjelaskan profil singkat program studi yang dipimpinnya.

Selanjutnya, kedua auditor memeriksa instrumen penilaian AMI yang telah dibagikan dan diisi oleh masing-masing prodi sebelumnya.

Terdapat lima standar yang menjadi objek Audit Mutu Internal tahun ini, yaitu kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran dan suasana akademik.

Dalam kegiatan ini pula, auditor dan pihak prodi berdiskusi mengenai faktor pendukung serta kendala yang dihadapi dalam proses pembelajaran serta kualitas lulusan.

Kegiatan audit berjalan lancar dan berlansung selama dua jam.

Sebelum penutupan, auditor mengucapkan apresasi kepada pihak prodi yang dianggap telah bekerja maksimal untuk menjaga kualitas serta senantiasa melakukan terobosan peningkatan mutu di Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris.

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan kegiatan diperguruan tinggi sesuai prosedur dan dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi resiko ketidaktercapaian standar atau penurunan kualitas.

AMI merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan setiap November hingga Desember oleh Lembaga Penjamin Mutu yang bertujuan untuk mengetahui ketercapaian pelaksanaan standar yang telah ditetapkan beserta bukti pendukungnya.