Salah satu dosen Program
Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
(FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr. Serliah Nur,
M.Hum., M.Ed. yang saat ini menjabat Ketua International Office UIN
Alauddin Makassar, mengikuti Workshop Penyusunan Perjanjian Kerjasama Luar
Negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Biro
Hukum dan Kerjasama Luar Negeri.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 bertempat di Pullman Hotel, Denpasar,
Bali dan dihadiri oleh berbagai perwakilan perguruan tinggi keagamaan dari
seluruh Indonesia.
Workshop ini diadakan dalam upaya meningkatkan kualitas kerjasama internasional perguruan tinggi keagamaan di Indonesia.
Dalam workshop ini dibahas prinsip-prinsip utama dalam menjalin kerjasama internasional yang
harus menjadi pedoman bagi perguruan tinggi, antara lain:
1.
Kesetaraan/Persamaan Kedudukan: Semua pihak yang terlibat harus memiliki posisi
yang setara dalam perjanjian.
2. Manfaat dan
Keuntungan Bersama: Kerjasama harus saling menguntungkan kedua belah pihak.
3. Kepentingan
Nasional: Setiap kerjasama harus mempertimbangkan kepentingan nasional dan
kebijakan politik luar negeri Indonesia.
4. Kepatuhan
terhadap Hukum Nasional dan Internasional: Setiap perjanjian harus mematuhi
hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara mitra.
Salah satu hal penting
yang disampaikan dalam workshop ini, yaitu penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) dengan institusi luar negeri hanya boleh dilakukan oleh
rektor.
Penulis : Multazam
Abubakar