Setelah sepekan sebelumnya
menerima dosen tamu dari Program Studi (Prodi) Tadris Bahasa Inggris (TBI)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan
Thaha Saifuddin (STS) Jambi, kali ini giliran Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris
(PBI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN)
Alauddin Makassar (UINAM) melakukan kunjungan balasan. Kunjungan dilakukan
dengan mengutus salah seorang dosen PBI, Dr. H. Nur Asik, M.Hum., untuk memberikan
kuliah tamu pada prodi tersebut. Kuliah tamu dilakukan pada hari Kamis, 17 Juni
2021 secara daring dan dihadiri oleh mahasiswa semester empat Prodi TBI UIN STS
sebagai peserta.
Kegiatan yang bertema Learning Intermediate English Structure tersebut
dimulai dengan acara pembukaan oleh MC yang juga Sekretaris Jurusan Pendidikan
Bahasa Inggris UIN Alauddin Makassar, Dr. Sitti Nurpahmi, M.Pd., dilanjutkan
dengan sambutan dari Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris UIN Alauddin
Makassar, Dra. Hj. St. Azisah, M.Ed.St., Ph.D., dan Ketua Program Studi Tadris
Bahasa Inggris (TBI) UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Wahyuni Fitria, M.Pd.,
dan kemudian memasuki acara inti yaitu pemaparan materi oleh Dr. H. Nur Asik,
M.Hum. yang dipandu oleh dosen TBI UIN STS Jambi, Tira Mariana, M.Hum. selaku
moderator. Dalam kuliah tamu tersebut, Dr. H. Nur Asik, M.Hum. berbagi ilmu
mengenai pemahaman teori dalam struktur bahasa Inggris. Materi yang dibawakan sukses
mengundang antusiasme mahasiswa.
Kegiatan Visiting Lecturer antara kedua jurusan ini merupakan realisasi dari
kerja sama dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri
(UIN) Alauddin Makassar (UINAM) dan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK)
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi yang telah
disepakati beberapa waktu sebelumnya. Diharapkan ke depannya kegiatan
bermanfaat seperti ini bisa ditingkatkan sehingga mahasiswa bisa mendapatkan
pengalaman belajar yang berbeda dan memperoleh berbagai macam pengetahuan
sesuai dengan bidang ilmu yang mereka geluti.
Penulis: Multazam Abubakar